PWI JATIM – Pemerintah Kota Pasuruan mengambil langkah tegas untuk mengurangi timbunan sampah plastik dengan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh gerai ritel modern mulai Minggu (1/2/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota zero waste dan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan.
Larangan tersebut diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Kota Pasuruan. Wali Kota Adi Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan penegakan konsistensi dari Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2016 yang telah lebih dahulu mengatur hal serupa.
“Konsistensi regulasi harus tetap ditegakkan. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang mendominasi TPA, juga mendukung program lingkungan bersih, dan mewujudkan kota ramah lingkungan, zero waste,” tegas Adi Wibowo.
Instruksi tersebut secara eksplisit melarang pengelola atau pemilik toko ritel modern—seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Basmalah—untuk menyediakan atau memberikan kantong plastik sekali pakai kepada pembeli. Sebagai alternatif, ritel diwajibkan menyediakan tas kertas, kardus, atau tas berbayar yang dapat dipakai ulang (reusable bag).
Mengurangi Sampah yang Mencapai 16,4 Ton per Hari
Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kota Pasuruan menunjukkan urgensi kebijakan ini. Kepala Dinas, Samsul Rizal, mengungkapkan volume sampah di kota saat ini mencapai 106 ton per hari. Kajian pada tahun 2024 menunjukkan bahwa sampah plastik menyumbang beban signifikan seberat 16,4 ton per hari.
“Untuk itu dengan melalui instruksi tersebut, kesadaran masyarakat terhadap potensi penumpukan sampah plastik berkurang. Warga kalau belanja agar membawa kantong dari rumah,” imbau Samsul Rizal.
Implementasi Langsung di Lapangan
Pantauan di sejumlah gerai ritel menunjukkan kebijakan tersebut langsung diimplementasikan. Seorang penjaga toko Alfamart di Jalan Patimura, Bugul Kidul, mengonfirmasi bahwa sejak hari ini mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.
“Iya Pak, per hari ini, Minggu (1/2/2026), kami tidak menyediakan kresek (kantong plastik),” ujarnya.
Sebagai pengganti, toko menyediakan tas belanja berbayar yang dapat digunakan kembali. “Kalau kantong seperti ini harus bayar Rp 4.000 dan yang besar Rp 5.000,” jelas sang penjaga.
Langkah Pemerintah Kota Pasuruan ini sejalan dengan gerakan nasional dan global untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kedisiplinan pelaku usaha dan perubahan perilaku masyarakat dalam membawa tas belanja sendiri, yang diharapkan dapat secara signifikan meringankan beban lingkungan dan mendorong kota menuju visi zero waste. (***)










Leave a Reply