"Usir" Tiang Listrik di Lahan Sendiri Bikin Warung Mustofa Viral, PLN Turun Tangan

“Usir” Tiang Listrik di Lahan Sendiri Bikin Warung Mustofa Viral, PLN Turun Tangan

PWI JATIM – Kisah pilu sekaligus ironis datang dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mustofa, seorang warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, harus berhadapan dengan tagihan fantastis senilai Rp 28 juta hanya untuk memindahkan dua tiang listrik berikut panelnya yang telah “numpang” di lahannya selama 45 tahun, setelah ia membangun warung di atas tanah bersertifikat milik keluarganya tersebut.

Kisah ini viral setelah keluh kesah Mustofa ke tetangga dan teman akhirnya tersebar di media sosial. Sebuah postingan di akun Instagram @_thinksmart.id mengungkap fakta pahit: sejak 1980, lahannya telah menjadi “kos-kosan gratis” bagi aset milik PLN (20 KV) tanpa uang sewa, ganti rugi, apalagi kompensasi. Masalah baru muncul ketika Mustofa ingin memanfaatkan tanahnya sendiri.

“Ya mas, awalnya saya sudah mengajukan (permohonan pemindahan) namun belum direspon hampir 1 tahun ini. Bahkan saat itu ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp 28 juta,” ujar Mustofa saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Plot twist justru terjadi setelah aduannya viral. “Saya bersyukur ada medsos, akhirnya tadi langsung direspon. Ada petugas yang datang ke rumah saya dan langsung mengecek kondisinya,” ucap Mustofa, menunjukkan kekuatan tekanan publik.

Menanggapi viralnya kasus ini, petugas PLN dari Unit Lapangan Pelanggan (ULP) Pasuruan langsung turun ke lokasi. Mereka dikejutkan oleh fakta di lapangan. “Karena awalnya dulu, tiang listrik itu berada di lahan kosong. Tapi sekarang sudah ada bangunannya,” jelas M. Rizal Fauzi, Manager ULP PT UP3 Pasuruan.

Rizal mengakui adanya regulasi yang mengatur mekanisme dan biaya pemindahan tiang. Namun, untuk kasus khusus ini, pihaknya sedang melakukan survei dan kajian lebih dalam. “Untuk case ini, ada pertimbangan lain yang harus kami perhatikan, yakni asas keselamatan ketenagalistrikan. Ini kami sedang lakukan kajian teknisnya,” pungkasnya.

Jawaban tersebut mengisyaratkan kemungkinan adanya pertimbangan khusus atau solusi negosiasi terkait besaran biaya yang semula dikabarkan mencapai Rp 28 juta. Kasus Mustofa menyoroti persoalan klasik hak masyarakat atas tanahnya versus kehadiran infrastruktur publik di lahan pribadi, serta prosedur dan transparansi biaya yang kerap menjadi beban warga. Publik kini menunggu tindak lanjut PLN apakah akan tetap memberlakukan tarif penuh atau memberikan keringanan setelah “tamu tak diundang” itu menghuni lahan keluarga Mustofa selama hampir setengah abad.  (***)

arya88

anakslot

supervegas88

hahacuan

hahacuan

sbobet