Janji Perlindungan Pekerja Migran Jember Masih Mengambang, Regulasi Daerah Tak Kunjung Hadir

Janji Perlindungan Pekerja Migran Jember Masih Mengambang, Regulasi Daerah Tak Kunjung Hadir

PWI JATIM– Di balik geliat ekonomi yang disokong ribuan TKI, Kabupaten Jember sebagai salah satu kantong terbesar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jawa Timur ternyata masih abai dalam memberikan payung hukum yang komprehensif bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Hingga awal 2026, tak ada satupun regulasi daerah (Perda) yang secara khusus melindungi sekitar 2.400 pekerja migran legal asal Jember beserta keluarganya—belum termasuk yang berangkat secara nonprosedural.

Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, menyoroti ketidakjelasan ini sebagai bentuk pengingkaran janji politik pemerintah daerah. “Kami masih ingin menagih janji dari bupati terkait komitmen yang dulu pernah disampaikan di hadapan ibu-ibu purna pekerja migran menjelang pilkada,” tegas Bambang, Senin (2/2/2026).

Isu perlindungan PMI memang pernah menjadi bahan debat kandidat pada Pilkada Jember 2024. Pasca pemilihan, advokasi dari berbagai pihak berhasil mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran masuk dalam agenda pembahasan tahun 2025. “Kami bersama para pihak sudah memperjuangkan aspirasi ini, bahkan sudah direspons oleh anggota dewan, khususnya Panitia Pembentukan Perda, dan ditetapkan untuk dibahas tahun 2025,” papar Bambang.

Namun, hingga kini, Raperda tersebut tak kunjung menunjukkan progres yang nyata. Padahal, kebutuhan akan payung hukum tersebut sangat mendesak mengingat rentannya persoalan yang dihadapi PMI. “Faktanya, isu perlindungan pekerja migran ini justru masih memunculkan banyak masalah, mulai dari tindak pidana perdagangan orang, judi online sampai persoalan tata kelola migrasi yang buruk,” ungkap Bambang.

Ia mengingatkan bahwa mandat perlindungan telah jelas diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. UU tersebut memberi tugas kepada seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga desa, untuk menciptakan kebijakan yang melindungi PMI. “Sudah hampir tiga periode bupati dan wakil bupati, tapi komitmen untuk mewujudkan perlindungan pekerja migran yang aman, bermartabat, dan inklusif masih jauh dari harapan,” tandas Bambang.

Keheningan pemerintah daerah dalam mengusung Perda ini dinilai kontradiktif dengan gelombang persoalan yang terus menerpa warga Jember di rantau. Tanpa regulasi yang kuat, upaya sistematis untuk pencegahan, penanganan kasus, dan pemberdayaan purna PMI beserta keluarga akan terus berjalan sporadis, mengandalkan inisiatif lembaga non-pemerintah. Tuntutan kepada Pemkab Jember dan DPRD setempat kini kian mengeras: waktunya mengubah janji kampanye menjadi aksi nyata berupa Perda yang berpihak pada pahlawan devisa. (***)

arya88

anakslot

supervegas88

hahacuan

hahacuan

sbobet