PWI JATIM – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bergerak cepat menyikapi temuan sejumlah perumahan yang diduga dibangun terlalu dekat dengan sempadan sungai. Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara tegas menyatakan kejanggalan atas kepemilikan izin dan sertifikat tanah di kawasan larangan bangun tersebut, dan tidak segan mencabut izin pengembang jika terbukti melanggar.
“Ketika terjadi salah pengaturan tata ruang, contoh bantaran sungai dibangun perumahan dan bantaran sungai disertifikatkan, maka kami akan melakukan tindakan-tindakan yang terukur,” tegas Fawait dalam jumpa pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu (31/1/2026) sore.
Langkah konkret pun segera diambil. Fawait membentuk Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang, dengan menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Achmad Imam Fauzi, sebagai ketua. Satgas ini bertugas memetakan persoalan dan mencari solusi jangka panjang, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum.
“Membangun rumah di atas bantaran sungai tentu sudah pasti menyalahi aturan dan itu membahayakan nyawa masyarakat Kabupaten Jember,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut, menegaskan alasan utama pembentukan satgas.
Persoalan ini mencuat ke permukaan pasca-banjir yang menerjang salah satu perumahan pada 15 Desember 2025 lalu. Luapan Sungai Bedadung merobohkan tembok pembatas dan merendam puluhan rumah. Insiden itu mengungkap fakta mencengangkan: banyak pemukiman warga hanya berjarak sekitar 2 meter dari bibir sungai.
Fawait menyatakan semua perizinan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah sebelumnya akan ditelaah ulang secara menyeluruh. Ancaman pencabutan izin terhadap pengembang yang terbukti bersalah sangat nyata, meski mereka telah mengantongi izin di masa lalu.
“Kalau memang perizinannya itu menyalahi tata ruang, tentu kami akan meninjau kembali. Kalau perlu kami akan mencabut kalau memang itu kesalahannya sangat fatal dan membahayakan keselamatan masyarakat Jember,” paparnya.
Di tengah langkah tegas ini, Fawait menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung program nasional 3 juta rumah. Namun, dukungan itu diberikan dengan satu syarat mutlak: lokasi pembangunan harus tepat dan secara ketat mematuhi batas sempadan sungai yang telah diatur undang-undang.
Pembentukan Satgas ini menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Fawait dalam menertibkan tata ruang dan menyelesaikan warisan persoalan perizinan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Hasil investigasi satgas ditunggu untuk menentukan nasib perumahan-perumahan yang telah terlanjur berdiri di tepi sungai. (***)










Leave a Reply