PWI JATIM – Sebanyak 46 warga binaan atau narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi (high risk) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur dipindahkan secara tertib dan dengan pengamanan ketat ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Operasi pemindahan yang dilakukan pada Jumat (30/1) malam itu merupakan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjaga stabilitas keamanan internal dan memastikan proses pembinaan berjalan optimal.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong, Sidoarjo), Sohibur Rachman, menjelaskan rincian asal narapidana yang dipindahkan. “Ada 46 warga binaan yang dipindahkan, dengan rincian 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya, 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun,” ujarnya, Sabtu (31/1).
Menurut Sohibur, warga binaan yang dipindahkam berasal dari beragam kasus pidana berat, mulai dari narkoba, pembunuhan, hingga pencurian. Mereka dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di lapas asal, sehingga perlu dipisahkan dan mendapatkan pola pembinaan yang lebih khusus di lokasi yang memiliki fasilitas dan sistem pengamanan lebih tinggi.
Pengamanan Ketat dengan Aparat Gabungan
Proses pemindahan dari Lapas Porong, Sidoarjo, dilaksanakan dengan melibatkan aparat gabungan untuk meminimalisir segala risiko. Sebanyak 10 personel Brimob, tujuh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas Lapas dikerahkan untuk mengawal perjalanan.
“Pemindahan semalam juga turut melibatkan personel Brimob, Pam Intel, dan petugas kami. Semua berjalan lancar dan tertib,” tegas Sohibur.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) Ditjen PAS. Pemindahan ke Nusakambangan dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga ekosistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan secara nasional.
“Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur,” jelas Sohibur. Ia berharap, dengan pola pembinaan yang intensif di lokasi baru, para warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.
Bagian dari Rencana Berkelanjutan
Ini merupakan gelombang ketiga pemindahan warga binaan berisiko tinggi dari Jawa Timur ke Nusakambangan sepanjang tahun fiskal. Sebelumnya, langkah serupa juga telah diambil pada September 2025. Kebijakan ini menandakan komitmen Ditjen PAS untuk secara sistematis melakukan klasifikasi dan relokasi narapidana guna menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif dan aman di setiap lapas.
Dengan pemindahan ini, Ditjen PAS berupaya tidak hanya meredam potensi konflik di lapas asal, tetapi juga memusatkan program rehabilitasi khusus bagi narapidana dengan kebutuhan dan risiko tertentu, dalam rangka menekan angka residivisme atau pengulangan kejahatan. (***)










Leave a Reply