188 Jukir Liar Surabaya Digelandang ke Sidang Tipiring, Dihukum Denda Rp 100 Ribu

188 Jukir Liar Surabaya Digelandang ke Sidang Tipiring, Dihukum Denda Rp 100 Ribu

PWI JATIM – Sebanyak 188 juru parkir (jukir) liar yang selama ini kerap meresahkan warga Kota Surabaya akhirnya berhadapan dengan hukum. Mereka digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (27/1/2026) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran perparkiran.

Dalam persidangan yang digelar secara maraton, setiap pelanggar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100.000. Vonis ini dijatuhkan setelah mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Polisi Luthfie Sulistiawan, menegaskan penindakan tegas ini sebagai komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. “Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan melakukan tindakan ini secara berkelanjutan,” tegas Luthfie dalam konferensi persnya, Rabu (28/1/2026).

Operasi Senyap Sepekan Berujung Sidang Massal

Penangkapan massal ini merupakan puncak dari operasi berskala besar yang digelar Polrestabes Surabaya selama sepekan, sejak 19 hingga 25 Januari 2026. Operasi yang melibatkan jajaran dari tingkat Polrestabes hingga Polsek tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026.

Para jukir liar itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran sistemik, di antaranya beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan izin yang sudah kadaluarsa, serta mematok tarif parkir secara sepihak di luar ketentuan yang berlaku sehingga menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakamanan bagi pengguna jalan.

Lebih dari Sekadar Pelanggaran Parkir

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menyoroti dampak luas dari praktik parkir liar. Menurutnya, aktivitas ini bukan hanya masalah ketertiban, tetapi telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Praktik ini merugikan masyarakat secara ekonomi, menciptakan ketidaknyamanan, bahkan berpotensi memicu konflik di ruang publik,” jelas Erika.

Langkah penertiban ini juga sejalan dengan upaya transformasi sistem perparkiran yang sedang digalakkan Pemerintah Kota Surabaya, yakni melalui penerapan parkir elektronik (e-parking) dan operasi penertiban berkala untuk menciptakan ekosistem perparkiran yang tertib, transparan, dan terukur.

Masyarakat Diajak Berpartisipasi Aktif

Kepolisian mengajak warga Surabaya untuk menjadi mata dan telinga dalam memutus mata rantai parkir ilegal. Masyarakat yang menemukan praktik serupa diimbau untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi Polrestabes Surabaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai praktik parkir ilegal ini,” pungkas AKBP Erika Purwana Putra.

Dengan langkah hukum ini, Polrestabes Surabaya mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik parkir liar tidak akan lagi ditoleransi. Kepatuhan terhadap aturan dan penciptaan rasa aman bagi masyarakat menjadi prioritas dalam penataan ruang publik Kota Pahlawan. (***)

arya88

anakslot

supervegas88

hahacuan

arya88

anakslot

supervegas88

supervegas88

hahacuan

sbobet

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

arya88

supervegas88

supervegas88

supervegas88

supervegas88

supervegas88

supervegas88

supervegas88

supervegas88

supervegas88

supervegas88

anakslot

anakslot

anakslot

hahacuan

hahacuan

hahacuan

hahacuan

hahacuan

kopitiam.it.com

baca komik

pwijatim.or.id

ansor.or.id

bantuan.or.id

bacod.or.id

beritabola.or.id

bukutamu.or.id

carifakta.or.id

daarulilmi.or.id

duniakita.or.id

faktual.or.id

hargaemas.or.id

hijrah.or.id

kabarindo.or.id

kamipeduli.or.id

kaospolos.or.id

karakter.or.id

katadia.or.id

katamereka.or.id

kitabisa.or.id

kumparan.or.id

nasdeem.or.id

paitohk.or.id

polrestabes-bandung.or.id

komikhentaiku.com