Jombang – Polres Jombang mengungkap praktik penanaman ganja berskala rumahan namun berteknologi tinggi di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, digerebek polisi karena diduga digunakan sebagai lokasi pertanian ganja dengan teknik greenhouse tertutup.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam secara sistematis di empat ruangan berbeda.
Kasus ini menggegerkan warga sekitar karena selama ini aktivitas di rumah kontrakan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian. Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, tim Polres Jombang langsung melakukan penggerebekan.
Empat Greenhouse di Dalam Rumah
Saat masuk ke dalam rumah, polisi menemukan empat ruangan yang difungsikan sebagai greenhouse ganja. Ruangan tersebut berada di kamar depan, kamar belakang, dapur, serta kebun belakang rumah.
Setiap ruangan dilengkapi tenda khusus dan perangkat pengatur suhu ruangan. Tanaman ganja ditanam menggunakan polibag atau kantong plastik hitam, yang tersusun rapi dan terawat.
Ratusan pohon ganja tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Jombang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial R, warga Surabaya, yang diketahui menyewa rumah kontrakan tersebut.
“Kami amankan satu orang tersangka inisial R, warga Surabaya yang mengontrak rumah ini,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi.
Tersangka R diduga menjadi pengelola utama pertanian ganja tersebut. Ia diketahui menyewa rumah secara tertutup dan tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar.
Hal ini membuat aktivitas ilegal tersebut luput dari perhatian masyarakat setempat selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pertanian ganja tersebut telah berjalan cukup lama.
Dikelola Secara Profesional
Menurut pengakuan tersangka, aktivitas penanaman ganja di rumah kontrakan itu telah berlangsung sekitar tiga bulan. Polisi menilai metode yang digunakan menunjukkan tingkat profesionalitas tinggi.
“Menurut kami ini sudah sangat profesional. Di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik penanaman di dalam ruangan, tenda, dan pengatur suhu ruangan,” jelas Ardi.
Teknik greenhouse tertutup memungkinkan tanaman tumbuh optimal tanpa terdeteksi dari luar. Sistem ini juga membantu mengontrol cahaya, suhu, dan kelembapan agar ganja tumbuh maksimal.
Meski tersangka mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi, polisi tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut.
Diduga Tidak Berdiri Sendiri
Pihak kepolisian meyakini kasus ini tidak berdiri sendiri. Dengan jumlah tanaman yang cukup banyak dan teknologi yang digunakan, besar kemungkinan ada jaringan yang terlibat.
“Sementara masih kami dalami. Pengakuan tersangka untuk dirinya sendiri. Namun kami berkomitmen menelusuri jaringan perdagangan dan penyalahgunaan ganja ini,” tegas Ardi.
Penyidik kini mendalami asal bibit ganja, sumber peralatan greenhouse, serta kemungkinan adanya aliran distribusi hasil panen ke pihak lain.
Keberadaan pertanian ganja ini membuat warga sekitar terkejut. Selama ini, rumah kontrakan tersebut terlihat seperti rumah biasa.
Tidak ada aktivitas mencolok yang memicu kecurigaan. Rumah selalu tertutup, dan tidak tercium bau menyengat dari luar.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku benar-benar merancang sistem agar aktivitas ilegal tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Tersangka R terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanaman ganja termasuk tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.
Jika terbukti mengedarkan atau menjadi bagian dari jaringan narkotika, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara belasan tahun hingga seumur hidup.
Polisi juga membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.Kapolres Jombang menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan narkotika kini semakin canggih dan membutuhkan pengawasan serius dari aparat serta masyarakat.
Polisi mengimbau warga untuk segera melapor apabila mencurigai aktivitas tidak wajar di lingkungan sekitar.
Kasus pertanian ganja dengan teknik greenhouse di Jombang menjadi alarm keras bagi semua pihak. Modus kejahatan narkotika terus berkembang dan memanfaatkan teknologi modern.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kejahatan serupa terulang. Polres Jombang memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.










Leave a Reply