Pemerintah Diminta Cabut PP Pengelolaan Sedimentasi Laut

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, Dr. Muhammad Taufiq, yang merasa keberatan atas ketentuan dalam PP tersebut. Putusan MA yang dikutip pada Kamis (26/6/2025), menyebutkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan secara keseluruhan.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr. Muhammad Taufiq,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.

Tiga Ayat dalam PP 26/2023 Dinyatakan Bertentangan

Dalam amar putusan yang diketok pada 2 Juni 2025, MA secara tegas menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak berlaku untuk umum,” ujar majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa ketiga ayat tersebut memberikan ruang kelonggaran yang justru berpotensi merusak ekosistem laut, bertentangan dengan prinsip perlindungan laut sebagaimana ditegaskan dalam UU Kelautan.

Pemerintah Diperintahkan Mencabut Aturan

Seiring dengan dikabulkannya uji materiil tersebut, MA juga memerintahkan pemerintah untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan tidak sah tersebut dari PP Nomor 26 Tahun 2023. Ini menandakan bahwa secara hukum, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak dapat diberlakukan secara umum.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023,” tegas MA dalam amar putusan.

Selain pembatalan pasal, Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta yang harus dibayarkan oleh pemerintah sebagai Termohon. Sanksi ini mempertegas tanggung jawab negara dalam menyusun regulasi yang sejalan dengan prinsip hukum dan perlindungan lingkungan.

Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Irfan Fachruddin sebagai Ketua Majelis, serta Lulik Tri Cahyaningrum dan H. Yosran sebagai hakim anggota.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Muhammad Taufiq ini mendapat perhatian publik, khususnya dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan hidup. Banyak pihak menilai bahwa keberadaan pasal-pasal yang dibatalkan tersebut sejak awal telah menimbulkan kekhawatiran terhadap eksploitasi sumber daya laut tanpa memperhatikan kelestariannya.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting dalam pengujian regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan laut. Kemenangan uji materiil oleh warga negara menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap kebijakan negara dapat berjalan melalui jalur konstitusional dan patut menjadi inspirasi bagi kontrol publik terhadap kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan umum dan lingkungan. (***)

arya88

arya88

hahacuan

supervegas88

arya88.it.com

anakslot.it.com

hahacuan.it.com

sbobet

judi bola

sbobet

agen bola

bandar bola

slot gacor

situs slot gacor

slot gacor maxwin

slot

situs 888

slot dana

situs slot gacor

supervegas88

duasatuplus.com

soccercleatsportal.com

tribungroup.net

liga1indonesia.com

kopitiam.it.com

roxy21.com

layarbola21.com

layarskor.com

batararayamedia.co.id

daarulilmi.or.id

bacod.or.id

duniakita.or.id

kamipeduli.or.id

katadia.or.id

katamereka.or.id

kitabisa.or.id

kumparan.or.id

ansor.or.id

bantuan.or.id

kabarindo.or.id

kaospolos.or.id

paitohk.or.id

hijrah.or.id

nasdeem.or.id

beritabola.or.id

karakter.or.id

pwijatim.or.id

prediksibola.it.com