Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi mengalami pembatasan signifikan seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan regulasi terbaru ini, KPK tidak lagi dapat menangkap anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan ...