PWI JATIM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895,64. Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025) yang menetapkan besaran UMP baru sebesar Rp 2.446.880,68. “Sudah ...





Find Us on Socials