Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024, yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024. Besaran UMK Lampung 2025 ini sudah resmi ...




Find Us on Socials