RUSDIMEDIA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat ...




Find Us on Socials