Pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia diingatkan kembali untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya habis. Sesuai aturan, SIM berlaku selama lima tahun, dan perpanjangan harus dilakukan tepat waktu agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Kini, ...




Find Us on Socials