Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa transaksi pembayaran melalui uang elektronik, termasuk e-money dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini merujuk pada ...
RUSDIMEDIA – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat ...
Jakarta, 6 Desember — Presiden Prabowo Subianto memberikan penegasan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jumat (6/12), Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan diterapkan ...




Find Us on Socials