Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hasil pengawasan yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025 menunjukkan bahwa ...




Find Us on Socials