Jakarta, 16 November 2024 — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Coretax dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025, dengan tujuan meningkatkan transparansi, ...




Find Us on Socials