Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan angka mencengangkan terkait maraknya penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Hingga 23 Mei 2025, total kerugian yang dilaporkan masyarakat telah menembus angka Rp2,6 triliun, namun baru sekitar Rp163 miliar dana korban yang berhasil diblokir melalui Indonesia ...