Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam kasus gratifikasi yang menyeret namanya ke meja hijau. Ia dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menerima suap terkait penanganan kasasi terdakwa kasus ...




Find Us on Socials