Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang ...




Find Us on Socials