Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa transaksi pembayaran melalui uang elektronik, termasuk e-money dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini merujuk pada ...




Find Us on Socials