Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan atribut, simbol, atau seragam yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur ...




Find Us on Socials