PWI JATIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut pidana penjara tiga tahun terhadap dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/1/2026). Tuntutan itu disertai denda maksimal ...





Find Us on Socials