Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk sejumlah platform perdagangan elektronik atau marketplace besar, seperti Shopee dan Tokopedia, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi para pedagang online. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 ...




Find Us on Socials