Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa ketentuan pidana atas pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku jika yang menjadi pihak yang merasa dirugikan bukan perseorangan. Keputusan ini dibacakan Ketua ...




Find Us on Socials