Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Harvey Moeis dalam perkara mega korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan putusan ini, Harvey tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara ...




Find Us on Socials