Seorang mantan karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp7,1 miliar. Dana tersebut diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi ...




Find Us on Socials