Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi layanan gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform belanja daring (e-commerce). Dalam aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, e-commerce hanya diperbolehkan ...