BPJS Kesehatan menegaskan bahwa terdapat 144 jenis diagnosis penyakit yang wajib ditangani secara tuntas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tanpa dirujuk langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Ketentuan ini didasarkan pada Standar Kompetensi Dokter ...




Find Us on Socials