Gugatan hukum yang diajukan tiga mantan personel band Kotak, yakni Posan Tobing (drummer), Icez (bassis), dan Julia Angelia alias Pare (vokalis), resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan terkait keabsahan penggunaan nama ...




Find Us on Socials