Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa perdagangan elektronik atau e-commerce masih dipenuhi dengan tautan-tautan menyesatkan yang berisiko merugikan konsumen. Sepanjang tahun 2024, BPOM mencatat ada sekitar 309 ribu tautan pelanggar ketentuan yang ditemukan beredar di berbagai ...