Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pusat Statistik (BPS), Lucky Permana, yang mempersoalkan ketentuan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani pidana. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberhentian tidak hormat terhadap ASN ...




Find Us on Socials