Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk dengan skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ...