Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dukung Industri

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal III 2025 (Juli–September) tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, melalui keterangan resmi yang diterbitkan Minggu (29/6/2025).

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman.

Tarik Rem Kenaikan demi Stabilitas Ekonomi

Menurut Jisman, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap stabilitas ekonomi nasional. Penahanan tarif listrik di tengah fluktuasi harga energi global dianggap penting untuk memberikan ruang tumbuh bagi industri dan menjaga kemampuan konsumsi rumah tangga.

Langkah ini juga diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi serta meningkatkan daya saing sektor industri nasional, yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi.

Tarif Pelanggan Subsidi Tetap Tak Berubah

Lebih lanjut, Jisman menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga tidak mampu, UMKM, serta fasilitas sosial dan keagamaan, juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan subsidi tarif listrik.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” jelasnya.

Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik diharapkan tetap terjaga, tanpa harus mengorbankan kualitas layanan.

Penyesuaian Berdasarkan Parameter Ekonomi Makro

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro yang mencakup:

  • Kurs rupiah terhadap dolar AS
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
  • Inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk periode Juli–September 2025, parameter penyesuaian tarif didasarkan pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pada periode ini.

Di sisi lain, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan penjualan tenaga listrik. Dengan peningkatan volume penjualan dan efisiensi, diharapkan beban subsidi juga bisa ditekan tanpa menurunkan standar pelayanan. (***)

arya88

arya88

hahacuan

supervegas88

arya88.it.com

anakslot.it.com

hahacuan.it.com

sbobet

judi bola

sbobet

agen bola

bandar bola

slot gacor

situs slot gacor

slot gacor maxwin

slot

situs 888

slot dana

situs slot gacor

supervegas88

duasatuplus.com

soccercleatsportal.com

tribungroup.net

liga1indonesia.com

kopitiam.it.com

roxy21.com

layarbola21.com

layarskor.com

batararayamedia.co.id

daarulilmi.or.id

bacod.or.id

duniakita.or.id

kamipeduli.or.id

katadia.or.id

katamereka.or.id

kitabisa.or.id

kumparan.or.id

ansor.or.id

bantuan.or.id

kabarindo.or.id

kaospolos.or.id

paitohk.or.id

hijrah.or.id

nasdeem.or.id

beritabola.or.id

karakter.or.id

pwijatim.or.id

prediksibola.it.com