Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi nasional sebagai bentuk kerja sama strategis dalam mendukung upaya penegakan hukum berbasis data dan teknologi informasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (26/6), menyampaikan bahwa kerja sama ini akan difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi antara kedua belah pihak. Salah satu poin penting dalam perjanjian ini mencakup dukungan teknis seperti pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman komunikasi telekomunikasi.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda.
Fokus Intelijen: Pengumpulan dan Analisis Data
Reda menjelaskan bahwa saat ini core business dari intelijen Kejaksaan telah berkembang dengan fokus utama pada pengumpulan data dan informasi yang sah, valid, dan relevan untuk mendukung tugas-tugas penegakan hukum, termasuk pencegahan tindak pidana, pelacakan buronan, hingga pemetaan jaringan kejahatan.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” katanya.
Manfaat Praktis: Pelacakan Buronan dan DPO
Salah satu manfaat konkret dari kerja sama ini, menurut Reda, adalah kemudahan dalam proses pencarian terhadap buronan atau individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan akses terhadap data telekomunikasi yang lebih luas dan akurat, Kejaksaan dapat mempercepat proses pelacakan dan penangkapan.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Kolaborasi ini juga diharapkan dapat membantu pengembangan sistem peringatan dini terhadap potensi tindak pidana serta memperkuat sistem kontrol dan monitoring digital dalam proses penegakan hukum.
Sesuai Payung Hukum: UU Kejaksaan
Reda menegaskan bahwa kerja sama ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, Kejaksaan diberikan mandat untuk menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum yang mencakup pengumpulan dan pengolahan data strategis.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Reda.
Dukungan Operator Telekomunikasi
Meski Reda tidak merinci nama-nama operator yang terlibat dalam kerja sama tersebut, sumber internal menyebut bahwa kerja sama ini melibatkan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia, baik milik negara maupun swasta.
Pihak operator menyatakan komitmennya dalam mendukung proses hukum secara profesional dan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan etika dalam akses informasi pelanggan.
Kerja sama ini di satu sisi memperkuat alat negara dalam menegakkan hukum, namun juga menimbulkan perhatian publik terkait potensi penyalahgunaan data dan pelanggaran hak privasi.
Untuk itu, Kejaksaan Agung berkomitmen bahwa pemanfaatan data dan perangkat penyadapan akan dilakukan secara terbatas, terukur, dan berdasarkan izin resmi serta sesuai prosedur hukum yang ketat.
Kejaksaan juga menegaskan pentingnya pengawasan internal dan eksternal agar seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Kerja sama strategis antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga demi menghadapi tantangan kejahatan modern berbasis teknologi informasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital Kejaksaan untuk menjadi institusi hukum yang adaptif, responsif, dan berbasis data. (***)




Leave a Reply