Heboh Penjualan Pulau di Anambas, KKP: Tidak Ada Dasar Hukum Jual Beli Pulau di Indonesia

Masyarakat kembali dihebohkan dengan munculnya informasi mengenai “penjualan” sejumlah pulau kecil di Indonesia melalui situs jual beli properti internasional. Kali ini, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala, disebut-sebut tengah ditawarkan secara terbuka di situs Private Islands Online.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.

“Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya tidak ada. Yang ada adalah peralihan hak atas tanah, dan itu pun tidak bisa dilakukan oleh pihak asing,” tegas Koswara dalam Dialog Bersama Media di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Menurut Koswara, pulau bukan sekadar sebidang tanah, melainkan bagian dari wilayah kedaulatan negara yang tidak dapat dipisahkan dari laut di sekitarnya. Karena itu, konsep menjual pulau secara utuh kepada pihak swasta, terlebih kepada asing, merupakan hal yang keliru dan menyesatkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi payung hukum dalam pengelolaan kawasan ini. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara wajib memiliki minimal 30 persen wilayah pada setiap pulau kecil.

“Jadi kalau ada yang bilang punya pulau, sebenarnya itu hanya hak atas tanahnya saja. Bukan lautnya. Dan kalau tidak punya akses ke laut, ya percuma,” ujarnya.

Berdasarkan data, dari keempat pulau tersebut, sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok telah berstatus Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sedangkan Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar dalam data pertanahan. Meski demikian, semua pulau itu berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan pariwisata dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebagai langkah tegas, KKP telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan peringatan kepada situs yang menayangkan informasi penjualan tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemblokiran situs akan dilakukan apabila pihak pengelola situs tidak mengindahkan teguran pemerintah.

“Kalau situs tersebut tetap memuat informasi penjualan pulau, kami minta agar diblokir. Karena ini menyangkut kedaulatan negara,” pungkas Koswara.

Isu penjualan pulau di Indonesia bukan kali pertama muncul dan terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut potensi pelanggaran kedaulatan serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang strategis bagi keamanan dan lingkungan. (***)

slot gacor

arya88

slot dana

slot dana

arya88

slot qris

arya88

slot gacor 2026

slot gacor

slot88

sbobet

sbobet

anakslot

supervegas88

idlix

slot

mrbetbrazil.com

opmbworldwide.com

sports-gazer.com

storagecastrovalleyca.com

leei.org

nocheat.org

abegabeg.com

celtictalk.org

cerebralwriter.com

failbooking.com

hoteltaray.com

ibizacreativa.com

kopitiam.it.com

pwijatim.or.id

dailysoccerprediction.com

sports-gazer.com

ansor.or.id

bantuan.or.id

kabarindo.or.id

kaospolos.or.id

paitohk.or.id

bukutamu.or.id

carifakta.or.id

faktual.or.id

hargaemas.or.id

hijrah.or.id

polrestabes-bandung.or.id

nasdeem.or.id

beritabola.or.id

karakter.or.id

bacod.or.id

daarulilmi.or.id

duniakita.or.id

kamipeduli.or.id

katadia.or.id

katamereka.or.id

kitabisa.or.id

kumparan.or.id

roxy21.com

layarbola21.com

tribungroup.net

baca komik

layarberita21.com

kkppalembang.com

joglosemar.co.id

web123movies.com

addisababaonline.com

ironchefsworld.com

wellbeingart.com

wirewag.com

Sponsor: • judi bola 2026judi bolaslot gacorslot gacorslot danasbobet