PWI JATIM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita seluruh perhiasan emas yang ada di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (20/2/2026) dini hari. Penggeledahan yang berlangsung maraton selama 16 jam ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Pasar Wage lama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, itu digeledah tim Bareskrim sejak Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.30 WIB. Etalase toko yang biasanya penuh dengan perhiasan emas kini kosong melompong setelah seluruh dagangan diangkut petugas.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang ditunjuk sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut, membenarkan bahwa semua perhiasan emas beserta dokumen administrasi toko disita penyidik.
“Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (disita). Etalase kosong, emas disita Bareskrim Polri,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa usaha Toko Emas Semar telah berdiri puluhan tahun lalu, tepatnya sejak 1976. Pemilik toko berinisial T diketahui tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Menurut Mulyadi, T berdomisili di Surabaya dan bukan warga Nganjuk.
Tiga Lokasi Digeledah, Emas Batangan Ikut Diamankan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur. Selain Toko Emas Semar di Nganjuk, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Nganjuk, serta sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya.
“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin,” kata Ade Safri, Kamis (19/2/2026).
Dari lokasi di Surabaya, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam empat boks. Barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, bukti elektronik, uang tunai, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan TPPU.
“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk emas ada di dalamnya,” jelas Ade Safri.
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Kalbar
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Penyidikan dilanjutkan setelah adanya Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan dalam perdagangan emas. Berdasarkan data PPATK, total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ungkap Ade Safri.
Modus yang dilakukan adalah dengan menampung, memanfaatkan, mengelola, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Transaksi dilakukan melalui toko emas serta perusahaan pemurnian yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.
Pemilik Toko Terindikasi Terima Aliran Dana
Toko Emas Semar di Nganjuk diduga kuat menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana hasil tambang ilegal tersebut. Proses penggeledahan yang berlangsung lama disebabkan karena penyidik harus memeriksa dan meneliti satu per satu perhiasan emas beserta dokumen asal-usulnya.
“Dirinci satu-persatu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana,” imbuh Mulyadi.
Penyidik Bareskrim berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik terus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan lainnya yang diduga terkait dengan jaringan tambang emas ilegal di berbagai daerah. (***)










Leave a Reply