PWI JATIM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari peredaran gelap narkotika. Dua tersangka berinisial WP dan FA diamankan dengan total aset miliaran rupiah yang diduga hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika sebelumnya. Total aset yang disita dalam pengembangan kasus ini mencapai Rp 2,7 miliar.
“Dari dua kasus ini, tersangka WP memiliki aset senilai Rp 1,7 miliar dan tersangka FA dengan kepemilikan aset Rp 1,5 miliar,” ujar Jules dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Residivis Dua Kali Kembali Beraksi
Tersangka pertama, WP (44), seorang pekerja swasta warga Surabaya, diketahui telah melakukan praktik pencucian uang hasil peredaran narkoba sejak 2023 hingga 2025 di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Yang mengejutkan, WP ternyata merupakan residivis kasus narkoba dengan catatan dua kali hukuman penjara.
“WP merupakan seorang residivis kasus narkoba sebanyak dua kali. Jadi dia pernah dihukum penjara dua kali,” tegas Jules.
Penangkapan WP berawal dari kasus seorang tersangka berinisial W yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah ke WP.
Modus operandi yang digunakan WP adalah menyamarkan keuntungan hasil penjualan narkotika melalui pembelian aset bergerak dan tidak bergerak. Ia menggunakan rekening bank dengan identitas asli dan atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi penjualan narkotika.
Dari tangan WP, polisi menyita sejumlah aset antara lain satu unit Toyota Rush tahun 2025, satu unit motor Scoopy tahun 2023, enam batang perak dengan total berat hampir 2 kilogram, sembilan bidang tanah SHM di Jombang, serta uang tunai senilai Rp 600 juta. WP juga diketahui memiliki rumah di kawasan Bungurasih, Sidoarjo, dan Pondok Nirwana, Surabaya.
Tersangka Kedua Koleksi Jam Mewah dan Puluhan Perhiasan
Sementara itu, tersangka kedua berinisial FA (25), warga Bangkalan yang tidak memiliki pekerjaan tetap, justru berhasil mengumpulkan aset miliaran rupiah dari hasil pencucian uang narkoba yang dilakukannya sejak 2022 hingga 2026.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika pada 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk,” terang Kabid Humas.
FA tercatat membeli berbagai aset mewah dari hasil kejahatannya, antara lain mobil Expander dan Brio, motor Scoopy dan PCX, BPKB motor Satria, 28 buah perhiasan, tiga jam tangan mewah, tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta simpanan uang tunai Rp 395 juta.
Proses Hukum Berjalan
Jules menjelaskan bahwa saat ini proses hukum kedua tersangka berada pada tahap yang berbeda. “Kasus WP sudah tahap satu, artinya proses penyidikan dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan untuk dikoordinasikan apakah sudah cukup bukti untuk dilanjutkan penuntutan. Sementara FA masih dalam tahap penyidikan,” paparnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, tidak hanya menangkap pengedar tetapi juga melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. (***)










Leave a Reply