PWI JATIM – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan maraton di Toko Emas Semar yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang berlangsung selama hampir 17 jam itu mengakibatkan seluruh perhiasan emas yang dipajang di etalase toko diangkut petugas sebagai barang bukti.
Penggeledahan yang dimulai pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut baru berakhir pada Jumat (20/2/2026) dini hari pukul 01.30 WIB. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang ditunjuk sebagai saksi dalam proses tersebut, membenarkan lamanya waktu penggeledahan.
“(Tim Bareskrim) mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB,” ujar Mulyadi saat ditemui di lokasi, Jumat (20/2/2026).
Seluruh Emas Diangkut, Etalase Kosong
Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya diminta aparat kepolisian menjadi saksi saat petugas mendatangi kawasan pasar. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa dan mengamankan seluruh perhiasan emas serta dokumen administrasi toko.
“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh emas dagangan yang ada di dalam toko diangkut petugas, menyebabkan etalase toko tampak kosong melompong setelah penggeledahan selesai. “(Emas dagangan) diangkut semua,” katanya.
Menurut Mulyadi, proses penggeledahan memakan waktu lama karena setiap perhiasan emas harus diperiksa dan diteliti satu per satu oleh penyidik, termasuk menelusuri asal-usulnya .
Empat Karyawan Diperiksa, Pemilik Tak Ada di Lokasi
Saat penggeledahan berlangsung, terdapat empat karyawan yang berada di dalam toko. Seluruhnya dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim.
“Yang saya tahu tadi empat orang (karyawan), semua ikut diperiksa penyidik,” ujar Mulyadi .
Sementara itu, pemilik toko berinisial TW tidak berada di lokasi saat penggeledahan. Mulyadi menyebut bahwa pemilik Toko Emas Semar Nganjuk berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk sejak tahun 1976. “Surabaya. (Berjualan) di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” jelasnya .
Diduga Terkait TPPU Tambang Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat periode 2019-2022 .
“Hari ini penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi secara serentak, dua lokasi di Nganjuk dan kemudian satu lokasi di Surabaya,” kata Ade saat ditemui awak media di Surabaya, Kamis (19/2/2026) .
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan telah inkrah. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana yang mengalir ke beberapa pihak .
Selain Toko Emas Semar, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Nganjuk, yang diduga milik pemilik toko emas tersebut .
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang diduga terkait penampungan serta penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. “Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegas Ade . (***)










Leave a Reply