PWI JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi membatasi penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 itu khusus diberlakukan pada malam hari demi menjaga ketenteraman warga.
Dalam aturan tersebut, penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat dibatasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa mengganggu warga lainnya.
“Setelah waktu tersebut, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga,” ujar Fauzi dalam rilis resminya, Jumat (20/2/2026).
Suara Hanya untuk Lingkup Internal
Dalam SE itu juga dijelaskan secara rinci bahwa setelah pukul 22.00 WIB, pengeras suara hanya diperbolehkan digunakan di lingkup internal masjid dan musala. Artinya, suara tidak diperkenankan menjangkau area luas permukiman karena berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Fauzi menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Sumenep yang beragam. “Kami ingin Ramadan berjalan aman, damai, penuh toleransi,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut.
Aturan untuk Sahur dan Imbauan Kamtibmas
Tidak hanya mengatur penggunaan toa, Pemkab Sumenep juga membatasi kegiatan membangunkan sahur atau musik sahur. Melalui surat edaran itu, kegiatan membangunkan sahur dianjurkan paling awal dimulai pukul 02.00 WIB.
Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, sopan, dan tidak berlebihan. “Dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum,” tegas Fauzi.
Lebih lanjut, Bupati Fauzi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman selama bulan Ramadan.
Pengawasan Persuasif Lintas Sektor
Untuk merealisasikan SE tersebut, Pemkab Sumenep menginstruksikan aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan untuk melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis. Pendekatan ini diutamakan agar masyarakat memahami aturan tanpa merasa ditekan.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa juga diminta aktif menyosialisasikan surat edaran itu kepada masyarakat. Dengan dukungan lintas sektor, Pemkab Sumenep berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung tertib dan kondusif, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (***)










Leave a Reply