PWI JATIM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak pukul 12.30 WIB, sebanyak tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat berjaga di depan rumah bernomor 3 tersebut. Suasana di sekitar lokasi tampak steril dan dijaga ketat selama proses penggeledahan berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang turun langsung memantau jalannya penggeledahan, membenarkan bahwa rumah tersebut diduga kuat menjadi pusat operasional pengelolaan emas ilegal.
“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual, dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” ujar Ade Safri kepada awak media di lokasi.
Transaksi Mencapai Rp25,8 Triliun
Ade Safri menjelaskan, praktik pertambangan ilegal yang menjadi sumber dana tersebut berlokasi di Kalimantan Barat dan beroperasi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Kasus pidana terkait pertambangan ilegal tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Namun, pengembangan penyidikan mengungkap adanya aliran dana hasil penjualan emas dari tambang ilegal tersebut yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Hal inilah yang kemudian dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” ungkap Ade Safri. Angka fantastis tersebut menunjukkan skala besar praktil ilegal yang selama ini beroperasi.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Belum Ditentukan
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga sore hari, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Ade Safri merinci, barang bukti yang diamankan antara lain berupa surat-surat, dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait langsung dengan praktik pencucian uang.
“(Yang diamankan) surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Meski penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah barang bukti diamankan, pihak Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Ade Safri menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti yang sedang berlangsung rampung.
“Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan polisi masih belum memberikan keterangan resmi terkait siapa pemilik atau penghuni rumah di Jalan Tampomas tersebut.










Leave a Reply