Pemberitaan mengenai kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini seolah tak pernah absen dari linimasa kita. Mulai dari laporan yang ditangani cepat oleh Polres Dompu di NTB , dugaan pelaku konten kreator di Malang yang korbannya masih enggan bersaksi , hingga kasus pemuka agama di Bekasi yang mendapatkan pendampingan langsung dari Kementerian PPPA . Situasi ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual bukan lagi sekadar isu privat, melainkan darurat sosial yang membutuhkan pola respons kolektif.
Sayangnya, banyak dari kita masih gamang. Tidak tahu harus bersikap bagaimana ketika mendengar atau menyaksikan sendiri tindakan asusila. Artikel ini hadir untuk mengurai secara komprehensif bagaimana menyikapi kasus pelecehan dengan tepat—baik sebagai individu yang mengalaminya, sebagai saksi, maupun sebagai bagian dari masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pencegahan.
Mengapa Respons Kita terhadap Kasus Pelecehan Sering Keliru?
Kita perlu jujur. Respons pertama masyarakat terhadap kasus pelecehan seringkali bukan empati, melainkan stigma. Alih-alih bertanya “Apakah korban baik-baik saja?”, banyak dari kita justru bertanya “Kenapa korban mau berada di situ?”. Pola pikir ini, dalam istilah psikologi sosial, disebut victim blaming.
Kesalahan respons ini berakar pada miskonsepsi tentang pelecehan itu sendiri. Kita menganggap pelaku selalu orang asing berwajah sangar, padahal catatan Kemen PPPA menunjukkan banyak pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban—guru, teman, bahkan keluarga . Akibatnya, kita gagal membangun sistem peringatan dini karena tidak mengenali profil pelaku yang sesungguhnya.
Dari perspektif E-E-A-T, membahas topik YMYL (Your Money or Your Life) seperti kekerasan seksual menuntut pengalaman dan keahlian . Saya berargumen bahwa pengalaman mendengar cerita korban secara langsung, meskipun bukan sebagai terapis, memberikan perspektif bahwa respons yang benar dimulai dari keyakinan penuh pada narasi korban, bukan meragukannya.
Memahami Bentuk Pelecehan Seksual agar Respons Lebih Tepat
Sebelum menyikapi, kita harus paham apa yang kita hadapi. Pelecehan seksual tidak selalu berupa sentuhan fisik. Banyak korban tidak sadar bahwa mereka telah mengalami pelecehan karena pelaku tidak menyentuhnya.
Pelecehan Non-Fisik Sering Diabaikan
Catatan siulan, rayuan bernada seksual di tempat kerja, komentar tentang tubuh seseorang, atau bahkan ajakan bertemu yang memaksa—ini semua adalah bentuk pelecehan . Ketika kita hanya menganggap “serius” pada kasus pemerkosaan, kita mengabaikan luka psikis korban pelecehan verbal yang tak kalah dalam.
Pendapat saya, inilah mengapa banyak kasus pelecehan tidak dilaporkan. Korban berpikir, “Ah, saya tidak diperkosa, hanya dikomentari. Mungkin saya terlalu sensitif.” Padahal, jika tindakan itu membuat tidak nyaman dan bersifat seksual, itu sudah masuk ranah pelanggaran.
Modus Operandi Pelaku di Era Digital
Kasus konten kreator di Malang membuka mata kita tentang modus baru . Pelaku menggunakan iming-iming pekerjaan, sesi shooting, atau tema konten religi seperti “sumpah pocong” untuk menjerat korban. Ini pelecehan yang terstruktur.
Kita perlu waspada. Tidak semua tawaran kerja itu tulus. Jika ada seseorang yang meminta foto pribadi, video, atau mengajak ke lokasi terpencil dengan alasan “casting”, itu adalah bendera merah yang harus segera dikenali.
Langkah Konkret Menyikapi Kasus Pelecehan bagi Individu
Sikap yang benar tidak datang instan. Perlu latihan dan kesadaran. Berikut panduan praktis yang bisa diterapkan.
Jika Anda Mengalaminya
Pertama, yakini bahwa ini bukan salah Anda. Riset sistematis menunjukkan bahwa korban pelecehan, terutama anak-anak, kerap menyalahkan diri sendiri . Hentikan siklus itu. Tubuh Anda adalah milik Anda, dan tidak ada yang berhak menyentuhnya tanpa izin .
Kedua, kumpulkan bukti. Ini tantangan terbesar. Dalam kasus pelecehan non-fisik, bukti bisa berupa screenshot percakapan, pesan suara, atau kesaksian teman yang mendengar komentar pelaku. Jangan hapus pesan meskipun isinya membuat Anda trauma. Itu adalah alat bukti.
Ketiga, laporkan ke UPTD PPA atau kepolisian. Anda berhak mendapatkan layanan psikologis dan pendampingan hukum . Kemen PPPA menyediakan hotline SAPA 129 yang siap melayani 24 jam. Jangan takut ditolak. Negara hadir untuk Anda.
Jika Anda Menjadi Saksi
Menjadi saksi bukan posisi yang nyaman. Namun diam adalah pengkhianatan.
Pertama, berikan dukungan pada korban. Tidak perlu menjadi pahlawan dengan konfrontasi fisik. Cukup katakan, “Saya melihat apa yang terjadi padamu. Itu tidak benar. Ada yang bisa saya bantu?”. Kalimat ini sangat powerful bagi korban yang merasa sendirian.
Kedua, dokumentasikan kejadian jika memungkinkan. Rekaman CCTV atau video ponsel sangat membantu proses hukum.
Ketiga, tawarkan untuk mendampingi korban saat melapor. Trauma membuat korban enggan bicara pada aparat. Kehadiran teman bisa mengurangi beban psikologisnya.
Menyikapi Kasus Pelecehan di Lingkungan Pendidikan
Sekolah dan kampus seharusnya menjadi tempat paling aman. Namun faktanya, Ombudsman menemukan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan di SMA Negeri 1 Suwawa . Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tidak membuat berita acara, tidak mendokumentasikan pemeriksaan, dan tidak mengeluarkan keputusan sanksi yang jelas.
Kewajiban Satuan Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sangat jelas. Sekolah wajib memiliki TPPK dan menjalankan prosedur baku . Jika sekolah Anda justru membungkam korban, menawarkan damai tanpa proses, atau bahkan memindahkan pelaku ke sekolah lain—itu adalah pelanggaran.
Saya berpendapat, orang tua dan siswa harus berani mempertanyakan keberadaan TPPK di sekolah masing-masing. Apakah tim ini aktif? Apakah nomor pengaduan mereka berfungsi? Jika tidak, laporkan ke Ombudsman atau Dinas Pendidikan.
Peran Guru dan Tenaga Pendidik
Guru adalah garda terdepan. Pelecehan sering terjadi dalam relasi kuasa yang timpang—guru ke murid. Karenanya, guru harus menjadi teladan dalam menjaga batasan fisik dan verbal. Tidak ada candaan bernada seksual di kelas yang bisa dibenarkan atas nama humor.
Sekolah yang baik tidak akan melindungi oknum demi nama baik institusi. Sebaliknya, mereka akan memproses pelaku sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh siswa.
Payung Hukum sebagai Alat Perlindungan
Kita patut bersyukur. Indonesia kini memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) . UU ini adalah kemenangan bagi aktivis perempuan yang telah berjuang selama satu dekade.
Apa yang Berubah dengan UU TPKS?
Sebelum UU TPKS, kasus pelecehan hanya dijerat dengan pasal pencabulan dalam KUHP yang sempit dan tidak berpihak pada korban. Kini, ada 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diakui, termasuk pelecehan non-fisik dan perkosaan dalam pernikahan.
Lebih penting lagi, UU ini mengatur hak korban atas restitusi dan pemulihan. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan layanan psikologis, medis, dan bantuan hukum .
Kendala Implementasi di Lapangan
Meski UU sudah ada, sosialisasinya belum merata. Banyak aparat desa, guru, bahkan polisi yang belum memahami ketentuan baru ini. Akibatnya, ketika korban melapor, mereka masih sering disarankan untuk “damai” atau dinikahkan.
Tidak ada damai dalam kekerasan seksual. Ini bukan utang piutang yang bisa diselesaikan dengan musyawarah. Ini kejahatan kemanusiaan yang harus diproses secara hukum.
Pencegahan sebagai Tanggung Jawab Kolektif
Menyikapi kasus pelecehan tidak cukup dengan reaktif. Kita harus proaktif. Pencegahan adalah investasi jangka panjang.
Pendidikan Seksualitas yang Tepat
Selama bertahun-tahun, kita keliru. Pendidikan seksual dianggap tabu, padahal ini kunci pencegahan pelecehan. Anak-anak perlu tahu nama latin organ tubuh mereka, mana area yang tidak boleh disentuh orang lain, dan bagaimana bilang “tidak” dengan tegas .
Pendidikan ini tidak mengajarkan anak untuk “nakal”. Justru sebaliknya, ia melindungi anak dari predator yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
Literasi Digital untuk Remaja
Kasus Malang menunjukkan betapa rentannya model dan talent muda . Mereka tergiur tawaran endorse atau popularitas, tanpa memahami risiko di baliknya.
Pencegahan bisa dimulai dengan kebiasaan sederhana: verifikasi akun, cek rekam jejak digital, dan jangan pernah bertemu sendiri dengan klien dari internet tanpa ditemani. Ini bukan ketakutan berlebihan, ini manajemen risiko.
Membangun Relasi yang Setara
Pada akarnya, pelecehan tumbuh subur dalam budaya patriarki yang mengobjektifikasi tubuh perempuan. Pencegahan paling fundamental adalah membangun relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan. Di rumah, di tempat kerja, di ruang publik.
Laki-laki harus terlibat dalam gerakan anti-pelecehan. Bukan karena kasihan pada perempuan, tetapi karena ini isu keadilan. Tubuh perempuan bukan properti publik yang bisa dikomentari seenaknya.
Menyikapi Kasus Pelecehan di Media Sosial
Media sosial adalah pisau bermata dua. Ia bisa menjadi alat pembelaan korban, tapi juga bisa menjadi pengadilan main hakim sendiri.
Jangan Viral Dulu Baru Hukum
Kita sering melihat pola: korban membuat utas di Twitter, ramai, baru kemudian polisi bergerak. Ini tidak ideal. Polisi seharusnya bergerak berdasarkan laporan, bukan tekanan publik .
Namun saya memahami mengapa korban memilih jalur ini. Mereka kecewa dengan respons aparat yang lamban. Mereka butuh dukungan sosial agar tidak sendirian.
Etika Berbagi Informasi Kasus
Jika Anda membagikan kasus pelecehan di media sosial, lakukan dengan empati. Jangan sebarkan nama lengkap, alamat, atau foto korban. Jangan screen capture percakapan privat tanpa persetujuan. Fokus pada modus pelaku, bukan pada detail traumatis yang justru memicu voyeurisme.
Ingat, viral bisa membantu, tapi viral juga bisa mengorbankan kesehatan mental korban. Hargai proses mereka.
Pemulihan Korban sebagai Prioritas
Setelah kasus pelecehan terungkap, pekerjaan kita belum selesai. Pemulihan korban membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.
Dampak Psikologis Jangka Panjang
Penelitian menunjukkan bahwa korban pelecehan anak mengalami dampak pada aspek psikologis, sosial, hingga kognitif . Mereka berisiko tinggi mengalami depresi, gangguan kecemasan, dan kesulitan membangun kepercayaan dalam relasi intim.
Ini bukan berarti korban “rusak”. Ini berarti mereka butuh dukungan. Psikolog dan terapis profesional bisa membantu korban memproses trauma mereka. Sayangnya, akses ke layanan ini masih terbatas dan mahal.
Lingkungan yang Mendukung
Pemulihan terbaik adalah lingkungan yang menerima korban tanpa syarat. Keluarga yang tidak menyalahkan, teman yang mendengarkan tanpa menghakimi, dan tempat kerja yang memberikan fleksibilitas.
Jika Anda memiliki rekan kerja yang menjadi korban pelecehan, tawarkan bantuan nyata. Bukan sekadar “kasihan ya”, tapi “besok aku temani ke psikolog ya”. Atau sekadar mengantar makan siang ketika mereka sedang tidak semangat.
Refleksi Akhir—Kemanusiaan di Atas Segalanya
Menyikapi kasus pelecehan seksual pada akhirnya adalah soal keberpihakan. Berpihak pada korban, berpihak pada kebenaran, berpihak pada kemanusiaan.
Kita tidak bisa terus-menerus menjadi penonton yang pasif. Setiap dari kita memiliki peran. Polisi yang merespons cepat laporan seperti di Dompu patut diapresiasi . Kemen PPPA yang memastikan layanan pemulihan bagi korban adalah contoh negara hadir . Bahkan Ombudsman yang mengoreksi prosedur sekolah menunjukkan bahwa pengawasan publik itu penting .
Jangan meremehkan kontribusi kecil. Komitmen untuk tidak bercanda seksual di grup kantor adalah pencegahan. Keberanian untuk menegur teman yang suka komentar fisik pada wanita adalah keberanian moral. Kesediaan untuk mendengarkan cerita teman tanpa memotong dan menghakimi adalah pemulihan.
Kasus pelecehan bukan aib keluarga yang harus disembunyikan. Ia adalah kejahatan yang harus diselesaikan secara terang benderang. Dengan proses hukum yang adil, dengan pendampingan psikologis yang memadai, dan dengan perubahan budaya yang konsisten.
Mari kita tutup era di mana korban justru merasa bersalah. Buka lembaran baru di mana setiap individu, apapun gender dan profesinya, bisa hidup bebas dari ancaman pelecehan. Saatnya kita semua menjadi garda terdepan dalam menciptakan Indonesia yang aman, nyaman, dan bermartabat.









Leave a Reply