PWI JATIM – Ratusan nelayan di Kota Pasuruan terpaksa tak melaut dan kehilangan penghasilan pasca kesepakatan damai untuk tidak lagi menggunakan jaring trawl atau pukat harimau. Mereka mendesak pemerintah segera menyediakan jaring ramah lingkungan sebagai pengganti agar aktivitas melaut dapat kembali berjalan.
Permintaan itu disampaikan para nelayan dalam pertemuan dengan pemangku kepentingan di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Rabu (11/2/2026). Pertemuan tersebut digelar sebagai kelanjutan upaya meredam konflik antar nelayan yang berujung pada aksi saling bakar kapal beberapa waktu lalu.
Gatot, koordinator nelayan asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 30 perahu atau kapal kecil terpaksa berhenti beroperasi. Akibatnya, ratusan nelayan tidak mendapatkan penghasilan.
“Satu perahu atau kapal bisa membawa hingga 25 nelayan. Kami sudah sepakat tidak menggunakan trawl, tapi konsekuensinya kami tidak bisa melaut karena tidak punya jaring pengganti,” kata Gatot di sela pertemuan.
Para nelayan yang hadir—sekitar 70 orang—juga meminta aparat penegak hukum untuk memberlakukan larangan penggunaan trawl dan jaring kreket (krek) ukuran besar secara merata di wilayah lain.
“Kami minta azas keadilan diberlakukan. Jangan hanya di sini saja dilarang, sementara di tempat lain masih bebas menggunakan trawl,” tegas Gatot.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pasuruan, Mualif, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung merealisasikan pengadaan jaring ramah lingkungan karena keterbatasan anggaran.
Namun, ia berkomitmen untuk segera mendata nelayan yang terdampak dan mengusulkan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hasil pendataan ini nanti kami sampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur agar tepat sasaran. Anggaran provinsi relatif lebih longgar untuk program semacam ini,” ujar Mualif.
Sementara itu, Camat Panggungrejo, Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan trawl dan bom ikan di laut. Menurutnya, pelanggaran penggunaan alat tangkap terlarang menjadi pemicu utama konflik antar nelayan yang berujung pada aksi saling bakar kapal.
“Kami terus menjaga kondusivitas di kalangan nelayan. Semoga kejadian serupa tidak terulang dan permintaan nelayan segera terealisasi,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, konflik antara nelayan Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dengan nelayan Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, terjadi di perairan Katingan, Kabupaten Sidoarjo pada 4 Februari 2026.
Perselisihan dipicu penggunaan jaring trawl oleh salah satu perahu nelayan Ngemplakrejo. Bentrok kemudian meluas hingga terjadi aksi saling bakar kapal. Total 13 unit perahu dilaporkan terbakar dan dua orang mengalami luka bacok dalam insiden tersebut. (***)










Leave a Reply