PWI JATIM – Seorang pendeta berusia 70 tahun asal Nusa Tenggara Timur, Go Phen Sian, terpukul menyaksikan aset yang telah dibelinya untuk rencana mulia, berubah menjadi sengketa hukum yang rumit. Sepetak tanah seluas 200 meter persegi (10×20 m) di Jalan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang dibeli secara sah pada 2004 untuk dibangun panti asuhan, kini justru telah bersertifikat hak milik atas nama orang lain.
Berdasarkan rilis yang diterbitkan pada Selasa (10/2), Go Phen Sian mengungkap kronologi kepemilikan tanahnya. Ia telah membeli tanah tersebut secara lunas di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soetarto Hardjosubroto pada 2004, melakukan proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas namanya. Pada 2010, ia bahkan telah menerima peta bidang tanah yang mencantumkan namanya.
Namun, proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terhenti. Kejutan datang ketika ia mengetahui bahwa pada September 2024, sertifikat tanahnya telah terbit atas nama Rofiul Anam dan bahkan telah dijual kepada pihak ketiga, Heri Budiman.
“Hasil pemeriksaan di Kejaksaan, ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen (surat tanahnya),” tegas Go Phen Sian.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pelaporan Berulang
Merasa menjadi korban penyerobotan yang terstruktur, Go Phen Sian akhirnya melaporkan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kemudian ke Mapolrestabes Surabaya pada 2024. Upaya terbaru dilakukan dengan kembali melaporkan perkaranya ke Polrestabes Surabaya pada Februari 2026 dengan nomor LP TBL/B/332/II/2026/SPKT.
Kuasa hukum korban, Dimas Pangga Putra, menjelaskan bahwa pihak terlapor dalam laporan adalah Teddy Pusoko Wiyoto, Rofiul Anam, dan kawan-kawan. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
“Identitas seseorang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, seolah-olah dia pemilik tanah berbatasan. Padahal faktanya tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut,” papar Dimas. “Ini masuk dugaan pemalsuan dokumen dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penggunaan data palsu.”
Polisi: Akan Dikoordinasikan dengan Reskrim
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya koordinasikan dulu dengan Reskrim (Polrestabes Surabaya),” ujar Hadi singkat.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem pertanahan dan modus operandi mafia tanah yang diduga mampu memanipulasi dokumen otentik. Perjalanan panjang Go Phen Sian selama lebih dari dua dekade untuk mengamankan tanahnya, kini berujung pada pertarungan hukum yang menguji penegakan hukum terhadap praktik perampasan aset secara ilegal. Nasib rencana panti asuhan pun masih terkatung-katung, menunggu penyelesaian kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini. (***)










Leave a Reply