PWI JATIM – Pemerintah Kota Malang mengeluarkan teguran resmi kepada tujuh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi administratif ini diberikan karena unit-unit tersebut dinilai melanggar aturan dengan membeli bahan pokok, khususnya beras, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.1.3.1//23 135.73.407/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan. Surat itu menyasar tujuh SPPG di tiga kecamatan: Klojen (SPPG Kiduldalem, Bareng, Rampal Celaket), Kedungkandang (SPPG Madyopuro, Kedungkandang, Sawojajar 3), dan Lowokwaru (SPPG Mojolangu 2).
“Kami melihat kecenderungan, SPPG itu membeli beras di atas HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal HET tidak akan berubah, selama belum ada perubahan resmi dari pemerintah,” tegas Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang, Elfiatur Roikhah, saat dikonfirmasi Selasa (10/2/2026).
Selisih Rp20 Jadi Sorotan: Kepatuhan vs Realitas Pasar
Menurut Elfiatur, pemantauan difokuskan pada beras karena komoditas ini mengalami gejolak harga. HET beras di Kota Malang saat ini ditetapkan Rp14.900 per kilogram, sementara komoditas lain seperti telur, minyak, dan daging ayam dinilai masih dalam batas aman.
Namun dari lapangan, muncul respons berbeda. Hanan Jalil, pengelola SPPG Rampal Celaket yang masuk dalam daftar, mengakui pelanggaran terjadi. Namun, ia menyoroti selisih harga yang sangat tipis.
“Selisihnya tidak banyak. Sesuai acuan Siska Perbapo (Sistem Informasi Harga Pangan Provinsi Jatim), kami beli beras Rp14.920 per kg. Ternyata HET-nya Rp14.900, selisih hanya Rp20. Hanya beras saja yang dipersoalkan, lainnya aman,” jelas Hanan.
Permintaan Sinkronisasi Kebijakan dan Update Harga Rutin
Insiden ini mengungkap kesenjangan antara aturan daerah dan acuan operasional yang digunakan SPPG. Hanan mengeluhkan tidak adanya pembaruan HET secara rutin dan sinkronisasi kebijakan antara Pemkot Malang dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami minta Pemkot mengeluarkan HET setiap hari untuk menjadi acuan. Selain itu, perlu sinkronisasi dengan BGN terkait harga dan mutu bahan baku, karena SPPG diwajibkan oleh BGN menggunakan bahan premium,” pungkasnya.
Elfiatur menegaskan, kepatuhan terhadap HET dan Harga Acuan Pembelian (HAP) bersifat wajib untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas anggaran program MBG. Teguran ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh SPPG agar lebih cermat dalam pengadaan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Pemkot Malang kini dihadapkan pada tugas ganda: menertibkan kepatuhan terhadap aturan harga, sekaligus menyempurnakan komunikasi dan koordinasi kebijakan harga dengan unit pelaksana di lapangan agar program bantuan sosial ini tepat sasaran dan tepat guna. (***)










Leave a Reply