PWI JATIM – Sebanyak 33.730 peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi dinonaktifkan per 21 Januari 2026. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026, sebagai bentuk penyaringan data untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo, Masun, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan tindak lanjut hasil ground check dan pemutakhiran data. Peserta yang dinonaktifkan adalah keluarga yang, berdasarkan data terbaru, tidak lagi termasuk dalam kategori desil 1 hingga 5 atau kategori prasejahtera.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, penerima PBI BPJS dari APBN hanya diperuntukkan bagi warga pada Desil 1 sampai 5 atau kategori prasejahtera,” jelas Masun di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).
Jalan Reaktivasi untuk Warga dengan Penyakit Kronis
Meski demikian, pemerintah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan karena menderita penyakit akut atau kronis. Mekanisme ini mengacu pada Surat Menteri Sosial Nomor S-645/MS/DI.01/7/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Untuk mengajukan reaktivasi, warga harus menyampaikan permohonan melalui operator di desa atau kelurahan setempat,” kata Masun. Selanjutnya, permohonan tersebut dibawa ke Kantor Dinsos PPPA Ponorogo dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menyatakan kondisi sakit kronis.
“Kami membantu proses reaktivasi, tetapi keputusan akhir tetap berada di Kemensos,” pungkasnya.
Imbauan Rutin Cek Status Kepesertaan
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp CHIKA, maupun BPJS Care Center 165. Langkah ini penting untuk mengantisipasi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.
Kebijakan pemutakhiran data ini merupakan upaya pemerintah mempersempit ruang ketidaktepatan sasaran dalam program bantuan sosial. Warga yang terdampak diharapkan segera mengambil langkah administratif jika memenuhi syarat reaktivasi, sementara bagi yang mampu diharapkan dapat beralih menjadi peserta mandiri. (***)










Leave a Reply