PWI JATIM – Konflik internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember mencapai titik dramatis di ruang pengadilan. Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, secara resmi menggugat Bupati Muhammad Fawait dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 25,5 miliar. Gugatan balik (rekonvensi) ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jember sebagai respons atas gugatan warga sebelumnya, yang menjerat keduanya.
Gugatan ini membuka tirai perselisihan mendalam antara dua pucuk pimpinan daerah itu, yang berakar pada sebuah “surat kesepakatan” yang ditandatangani di hadapan notaris pada 21 November 2024, sebelum mereka dilantik. Surat itu berisi pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara Bupati dan Wakil Bupati, yang kini dituding Djoko telah dilanggar sepihak.
Dua Lapis Gugatan: Ke Warga dan Ke Atasan
Dalam gugatannya, Djoko menempatkan posisinya sebagai Penggugat Rekonvensi. Bupati Muhammad Fawait ditetapkan sebagai Tergugat Rekonvensi I, sementara Mashudi alias Agus MM, seorang warga dan pedagang galvalum yang menggugat mereka berdua lebih dulu, sebagai Tergugat Rekonvensi II.
Terhadap Agus MM, Djoko menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar karena dianggap gugatan warga tersebut tidak lazim dan bermasalah secara hukum. Sementara tuntutan utama, sebesar Rp 25 miliar, diarahkan kepada Bupati Fawait.
Dugaan Wanprestasi dan Isolasi Total dalam Pemerintahan
Inti gugatan terhadap Bupati adalah klaim wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi surat kesepakatan 2024. Djoko menyatakan dirinya sepenuhnya dikesampingkan dalam pengambilan keputusan strategis. “Saya tidak diberi peran, kewenangan, anggaran, maupun fasilitas dinas,” demikian salah satu pokok gugatan.
Ia mengungkapkan, fasilitas dinas seperti ajudan dan mobil dinas resmi ditarik. Akibatnya, untuk menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati, ia terpaksa menggunakan kendaraan pribadi dan menanggung sendiri biaya BBM. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga pengangkatan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga disebut berjalan tanpa melibatkannya.
Rincian Kerugian Rp 25,5 Miliar
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar tersebut dirinci menjadi dua bagian utama:
1. Kerugian Materil (Rp 24,5 miliar): Meliputi biaya operasional selama masa kampanye Pilkada, transportasi, akomodasi, hotel, dan honor pengacara yang harus dikeluarkan secara pribadi.
2. Kerugian Immateril (Rp 1 miliar): Dinilai atas rusaknya nama baik, martabat, dan kehormatan yang diderita akibat tindakan Bupati Fawait.
Gugatan ini merupakan eskalasi dari gugatan warga, Agus MM, yang sebelumnya melaporkan disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati. Agus MM, sebagai pedagang, mengklaim ketidakharmonisan itu berakibat pada pelaksanaan APBD yang merugikan usahanya.
Kasus ini tidak hanya menyoroti perseteruan personal, tetapi juga mempertanyakan mekanisme kerja dan akuntabilitas hubungan antara kepala daerah dan wakilnya di tingkat pemerintahan. Publik kini menunggu respons hukum dari Bupati Muhammad Fawait terhadap gugatan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini. (***)










Leave a Reply