PWI JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengambil langkah tegas dalam menyiasati pengetatan anggaran. Sebanyak 293 pekerja kontrak atau Tenaga Pendukung Lainnya (TPL) tidak lagi diperpanjang kontraknya untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan penghematan ini merupakan respons atas pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 145 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengonfirmasi bahwa kontrak ke-293 pekerja tersebut berakhir pada Desember 2025. “Tahun 2025 terdapat 1.387 TPL. Untuk tahun 2026 tersisa 1.094 orang TPL,” ujar Hadi, Rabu (22/1/2026).
Pengurangan tenaga kerja ini menyasar posisi-posisi non-esensial yang tersebar di lebih dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelumnya, mereka bekerja sebagai tenaga keamanan, kebersihan (cleaning service), dan resepsionis.
Dampak Langsung Pemotongan Anggaran
Kebijakan ini tidak terlepas dari tekanan fiskal yang dihadapi Pemkot Blitar. Hadi menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota ini menyusut signifikan. “APBD Kota Blitar berkurang lebih dari Rp 100 miliar, dari sekitar Rp 950 miliar di 2025 menjadi sekitar Rp 845 miliar di 2026,” paparnya.
Dengan realitas tersebut, pemangkasan jumlah TPL dinilai sebagai pilihan paling rasional. Menurut kalkulasi pemerintah daerah, langkah ini diproyeksikan menghemat anggaran antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar pada 2026.
“ASN kita sudah 3.362. Ketambahan TPL 1.387 di 2025. Jumlah itu terlalu banyak. Mau tidak mau harus berpikir, yang bisa dikurangi adalah TPL,” tegas Hadi, menekankan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dinilai memadai.
Optimalisasi ASN dan Rasionalisasi Pekerjaan
Pengurangan tenaga kontrak ini diimbangi dengan strategi optimalisasi peran ASN yang ada. Hadi memberikan contoh konkret: posisi resepsionis di setiap OPD yang sebelumnya diisi pekerja kontrak, mulai 2026 akan diambil alih oleh arsiparis ASN.
“Jadi kita optimalkan tenaga arsiparis ini untuk juga bertugas sebagai resepsionis. Sehingga formasi yang tersisa untuk TPL adalah kebersihan dan keamanan,” jelasnya.
Bahkan untuk kedua fungsi yang tersisa, yakni kebersihan dan keamanan, dilakukan rasionalisasi lebih ketat. Jumlah pekerja kontrak yang dibutuhkan akan dievaluasi ulang berdasarkan beban kerja riil. “Untuk jumlah TPL kebersihan di setiap OPD akan mempertimbangkan berapa luas kantornya,” tambah Hadi.
Dari 1.094 TPL yang tersisa untuk 2026, sebanyak 794 orang merupakan pekerja yang disediakan perusahaan penyedia jasa outsourcing. Sisanya, dikontrak langsung oleh masing-masing OPD.
Kebijakan ini mengundang sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap ketenagakerjaan lokal di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Di sisi lain, pemerintah daerah beralih langkah ini merupakan keharusan untuk menjaga kesehatan fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik di tengah pendapatan daerah yang menciut. (***)










Leave a Reply