PWI JATIM – Genangan air akibat banjir di petak jalan rel Sragi-Pekalongan memaksa PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun membatalkan tiga perjalanan kereta api yang melintasi wilayah tersebut pada Senin (19/1/2026). Pembatalan dilakukan menyusul keterlambatan tinggi yang diperkirakan terjadi jika perjalanan dipaksakan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama keselamatan dan kenyamanan penumpang. “Jadi demi mengutamakan keselamatan serta kenyamanan pelanggan, beberapa perjalanan kereta api yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun pada hari ini terpaksa dibatalkan,” ujar Tohari.
Ketiga perjalanan yang dibatalkan adalah KA Gajayana (KA 35) relasi Malang-Gambir yang seharusnya berangkat pukul 14.55 WIB, serta dua perjalanan tambahan (KA 7001A) relasi Malang-Gambir (keberangkatan 18.25 WIB) dan Gambir-Malang (keberangkatan 00.10 WIB). Sementara itu, untuk kereta api yang berangkat langsung dari stasiun dalam wilayah Daop 7 Madiun, Tohari menegaskan tidak ada pembatalan hingga saat ini.
Cuaca Ekstrem dan Rekayasa Operasi
Tohari menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan ini, yang disebabkan cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di sejumlah wilayah Jawa. Kondisi tersebut menimbulkan genangan di jalur Sragi-Pekalongan yang mengganggu kelancaran operasi.
“Kondisi cuaca ekstrem ini memerlukan penanganan dan pengaturan operasional khusus demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api. KAI telah memberlakukan rekayasa pola operasi,” jelasnya.
Upaya penanganan darurat pun dilakukan. Tohari melaporkan bahwa hingga pukul 01.30 WIB, genangan air di lokasi terdampak telah berhasil diatasi melalui pengangkatan material dan normalisasi jalur. Seluruh perjalanan kereta api setelahnya sudah dapat melintas normal, baik dari arah hulu maupun hilir, menggunakan lokomotif dinas masing-masing KA.
Kompensasi Pengembalian Tiket 100 Persen
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak pembatalan. Kebijakan yang diberlakukan adalah pengembalian bea tiket sebesar 100 persen, di luar biaya pemesanan.
Pengembalian dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan. Syaratnya berlaku bagi pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, atau rekayasa operasi, termasuk untuk tiket terusan dan tiket pulang-pergi.
“Untuk pengembalian dapat dilakukan melalui loket stasiun atau Contact Center 121,” tutup Tohari, menginformasikan mekanisme klaim bagi penumpang yang hak perjalanannya terganggu. (***)









Leave a Reply