PWI JATIM – Sebuah aksi pencurian berkelompok dengan modus mengalihkan perhatian (distraction theft) berhasil digagalkan aparat kepolisian. Empat warga negara asing (WNA) kini berstatus tersangka setelah diduga mencuri 135 gram perhiasan emas dari sebuah toko di Jalan Pacar Keling, Tambaksari, pada Rabu (24/12/2025) lalu.
Keempat pelaku berinisial Y (33) dan Z (27), warga negara Pakistan, serta F (28) dan M (34), warga negara Yordania. Mereka diamankan di sebuah hotel di Jakarta Pusat setelah pelaporan dari korban.
“Pelaku membagi kelompok menjadi dua dan menyamar sebagai pembeli lalu membuat keributan untuk memecah konsentrasi karyawan toko,” jelas Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, Kamis (15/1).
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Dengan mengenakan jubah, kerudung, topi, dan masker untuk menyembunyikan identitas, mereka memasuki toko secara berpasangan. Satu kelompok berpura-pura ingin membeli kalung, sementara lainnya bertanya mengenai anting bayi.
Aksi pencurian terjadi saat salah satu pelaku berpura-pura marah karena pelayan toko mengeluarkan barang perhiasan satu per satu, bukan semuanya sekaligus. Saat karyawan yang ketakutan dan tak paham bahasa asing mereka akhirnya mengeluarkan enam baki berisi total 84 kalung dan 84 gelang, konsentrasi penjaga toko terpecah.
“Di tengah keributan yang mereka buat, salah satu pelaku melakukan pencurian. Baru setelah keempatnya keluar dari toko, pemilik menyadari 52 perhiasan berupa kalung dan gelang rantai dengan total berat 135 gram (kadar 16 karat) hilang,” papar Raditya.
Rekaman CCTV di lokasi menjadi bukti kunci yang mengungkap aksi curi tersebut. Atas laporan pemilik toko, Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak serta menangkap keempat WNA tersebut di Jakarta.
Kasus ini mengingatkan kembali akan pentingnya kewaspadaan bagi pelaku usaha ritel, terutama toko perhiasan, terhadap modus kejahatan terstruktur yang melibatkan pelaku asing. Keempat tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk dijerat dengan pasal pencurian. (***)










Leave a Reply