PWI JATIM – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masih terjadi sepanjang tahun 2025. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mencatat sebanyak 30 ASN mengajukan surat keterangan dan izin perceraian pada periode tersebut, mengindikasikan persoalan rumah tangga tetap menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan pegawai negeri.
“Total pengajuan ada 30, 29 yang diterbitkan dan satu yang ditolak,” jelas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, Selasa (13/1/2026).
Dari total tersebut, rinciannya adalah 18 ASN bertindak sebagai penggugat (mengajukan surat izin perceraian), sementara 11 ASN berstatus sebagai tergugat (mengajukan surat keterangan cerai). Satu pengajuan izin perceraian lainnya ditolak oleh Bupati karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Perselisihan Berkelanjutan Jadi Pemicu Utama
Indrayana mengungkapkan bahwa faktor penyebab utama perceraian di kalangan ASN Trenggalek didominasi oleh konflik rumah tangga yang berlarut-larut.
“Mayoritas karena perselisihan yang terus-menerus, perbedaan pandangan yang tidak bisa diselesaikan. Ada juga yang dipicu faktor ekonomi dan faktor-faktor lainnya,” jelasnya.
Meski telah melalui proses pembinaan dan aturan yang ketat sebelum mengajukan perceraian, data ini menunjukkan kompleksnya persoalan domestik yang dihadapi.
Aturan Khusus Pembagian Penghasilan untuk ASN Pria
Indrayana juga merinci ketentuan khusus yang mengatur konsekuensi finansial pascaperceraian bagi ASN pria. Jika dalam persidangan pengadilan terbukti bahwa suami merupakan penyebab perceraian, maka mantan suami tersebut diwajibkan membagi penghasilannya.
“ASN laki-laki wajib membagi penghasilan, sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak, dengan syarat penyebab perceraian dinyatakan berasal dari pihak suami,” tegas Indrayana.
Namun, kewajiban ini gugur jika fakta persidangan membuktikan sebaliknya. “Jika fakta persidangan menyatakan sebaliknya, maka mantan suami tidak wajib membagi sepertiga penghasilannya kepada mantan istri,” lanjutnya.
Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi ASN perempuan. Berdasarkan regulasi yang ada, ASN wanita yang bercerai tidak memiliki kewajiban membagi penghasilannya kepada mantan suami. “Yang diatur dalam regulasi adalah kewajiban mantan suami. Tidak berlaku untuk mantan istri,” pungkas Indrayana.
Data ini menyoroti tidak hanya aspek statistik perceraian, tetapi juga implikasi regulasi kepegawaian yang mengikat ASN pasca-putusnya perkawinan, menekankan tanggung jawab finansial yang harus ditanggung terutama oleh pihak yang dianggap bersalah. (***)










Leave a Reply